Penggunaan lampu hazard mungkin cukup jarang digunakan oleh para pengendara mobil. Bisa dikatakan bahwa fitur ini hanya akan dipakai dalam keadaan darurat. Oleh karena itu ada beberapa fungsi penggunaan lampu hazard untuk keselamatan berkendara yang harus diketahui. Baca juga: Perbedaan Fitur Dan Spesifikasi Tiap Varian Mitsubishi New Pajero
Lampu hazard merupakan fitur yang membuat kedua lampu sein menyala bersamaan, yang biasanya digunakan dalam keadaan darurat. Tetapi, saat ini ada banyak pengemudi mobil yang tak tahu penggunaan lampu hazard yang tepat. Bahkan, banyak yang menggunakan fitur lampu hazard saat kondisi hujan deras dengan jarak pandang terbatas.
“Lampu suhu cairan pendingin rendah (warna biru). Lampu ini terus menyala ketika mesin masih dingin dan mati jika mesin telah dipanaskan,” tambah Riecky. Begitu mesin dinyalakan maka sewajarnya lampu indikator ini mati atau muncul lampu berwarna biru jika memang kondisi mesin masih dingin.
Risiko lampu hazard mobil. Penggunaan lampu hazard mobil menihilkan fungsi lampu sein atau sign (isyarat) yang dipakai waktu mobil pindah jalur atau belok. Manuver mobil yang menghidupkan lampu hazard mobil tidak dapat diantisipasi oleh pengguna jalan lain karena lampu isyarat belok menyala bersamaan.
Ketika kita menginjak pedal rem dengan keras saat mobil melaju dengan kecepatan 60 km/jam atau lebih, maka fitur keselamatan ini akan menyalakan lampu hazard secara otomatis. Lampu hazard yang terus berkedip akan menjadi tanda bagi pengemudi di belakang kita untuk ikut mengurangi kecepatan dan lebih waspada. Emergency Stop Signal berperan
Tombol ini mengaktifkan sesuatu yang serupa dengan alarm mobil. Klakson akan memekik dan lampu akan menyala. Jika Anda tanpa sengaja menekan tombol panik, alarm akan terus berbunyi sampai Anda menekan tombol ini kembali. Pada sebagian mobil, Anda bisa mematikan tombol panik dengan menyalakan mobil dan mulai berkendara.
NjFk. JAKARTA – Ada alasan penting terkait keamanan dan keselamatan, di balik larangan menyalakan lampu hazard mobil jika tidak dalam kondisi hazard merupakan salah satu kelengkapan yang sudah pasti ada pada mobil-mobil zaman sekarang. Pasalnya, ini merupakan cara berkomunikasi dengan pengguna jalan lain dalam kondisi-kondisi hazard adalah lampu tanda darurat,” tulis Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi mereka, dishubdkijakarta, baru-baru ini. Seperti diketahui, lampu ini, jika dinyalakan, merupakan indikasi mobil sedang dalam masalah. Contoh kasusnya adalah ketika mobil mengalami mati mesin tiba-tiba sehingga harus melambat dan minggir mogok yang berada di pinggir jalan pun mesti menyalakan lampu hazard menurut UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1. Ini membuat para pengguna jalan lain mengetahui bahwa kendaraan menepi akibat masalah banyak yang masih menyalakannya di saat-saat yang tidak genting. Seperti misalnya ketika konvoi, memasuki terowongan di jalan tol, maupun ketika Perhubungan DKI Jakarta pun mewanti-wanti pengguna kendaraan tidak melakukan hal itu lagi. Institusi ini mengingatkan potensi bahaya yang mengintai jika mereka membawa mobil dengan menyalakan lampu hazard dalam kondisi tidak dinyalakan bukan pada kondisinya, hal ini akan membingungkan pengemudi di belakang. Ini karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi,” tulis mereka hazard, ketika aktif, akan membuat lampu sein tidak menyala. Kendaraan di sekitar pun tidak bisa mengetahui kapan kendaraan dengan lampu hazard menyala itu bakal tentu berbahaya. Pasalnya, walaupun pengemudi mobil yang menyalakan lampu hazard berhati-hati saat berbelok, di kaca spion terdapat blind spot atau sudut sudut ini, kendaraan dari arah belakang tidak bakal terlihat. Ketika ingin berbelok dengan lampu sein menyala, kendaraan dari arah belakang mungkin masih sempat menyalakan klakson dalam kondisi tersebut. Tidak demikian halnya ketika lampu hazard sedang berkedap-kedip. [Xan/Ari]
Jumlah kendaraan pribadi terus bertambah setiap tahunnya, namun masih banyak pengendara yang tidak memahami makna setiap simbol pada kendaraannya sendiri. Tombol dengan lambang segitiga misalnya, sehingga banyak pula yang salah mengartikan fungsi lampu hazard tersebut. Untuk mengenal fungsi dan waktu penggunaannya, simak ulasan berikut. Fungsi Lampu HazardSebagai seorang pengemudi mobil, Anda diwajibkan mengetahui informasi dasar mengenai makna dan fungsi di setiap tombol kendaraannya. Dari sekian banyak tombol yang ada, kemungkinan Anda tertarik melihat sebuah tombol yang dilengkapi dengan simbol segitiga merah pada bagian tengahnya. Tombol tersebut dinamakan sebagai lampu hazard atau dikenal lampu tanda darurat. Ketika tombol tersebut ditekan, maka lampu sein kanan dan kiri akan berkedip bersamaan. Fungsi lampu hazard adalah untuk memberikan sinyal atau isyarat adanya keadaan darurat, sehingga meminta kendaraan lainnya untuk berhati hati. Sayangnya sinyal pemberitahuan tersebut kerap diabaikan oleh pengendara lainnya, bahkan disalahgunakan oleh pengendara mobil itu sendiri. Kurangnya pemahaman terhadap fungsi lampu hazard membuat pengendara lain merasa resah. Sebab masih banyak pengendara mobil yang menyalakan lampu tanda bahaya tersebut di saat yang kurang tepat. Baca juga 5 Cara Menyalakan Lampu Mobil Depan agar Berkendara Aman di JalanAlhasil kendaraan yang berada di bagian belakangnya pun kesulitan untuk menebak laju kendaraan di depannya dan kebingungan menentukan laju kendaraannya sendiri. Kesalahan umum yang dilakukan oleh para pengemudi, yaitu menyalakan lampu tanda bahaya ketika kendaraan melaju di tengah derasnya hujan. Kondisi ini dianggap berbahaya, karena pengendara lain tidak mengetahui laju kendaraan Anda akan menuju ke arah mana. Hal ini terjadi karena lampu darurat ini berada di setiap sudut kendaraan yang membuat mobil terlihat belok tanpa lampu tanda bahaya tersebut dinyalakan, otomatis lampu sein tidak akan berfungsi karena lampu pada bagian belakang dan depan akan berkedip bersamaan. Sedangkan bagi kendaraan yang berada di bagian kiri atau kanan, akan menganggapnya sebagai tanpa lampu sein biasa. Perilaku pengendara mobil inilah yang menyumbang kecelakaan lalu lintas. Waktu Terbaik Menyalakan Lampu Hazard Usai mengetahui fungsi lampu hazard beserta beberapa kesalahan umum yang kerap dilakukan pengendara, kemungkinan Anda bertanya kapan waktu yang tepat untuk menyalakannya agar tidak salah diartikan oleh pengendara lainnya. Setidaknya ada beberapa kondisi yang mengharuskan pengendara menyalakan tombol berlambangkan segitiga merah tersebut. Baca juga Sebagai Tanda Bahaya, Kenali Komponen Lampu HazardKeadaan yang pertama, yaitu kendaraan dalam keadaan mogok dan mesin tidak dapat dinyalakan. Kondisi ini kerap membuat jengkel karena dapat terjadi kapan saja tanpa diduga, tidak terkecuali di tengah jalan sekalipun. Kondisi ini berpotensi membahayakan pengendara lainnya, sehingga Anda perlu menekan tombol segitiga merah tersebut sebagai sinyal bahaya. Pengendara juga wajib menyalakan lampu tanda bahaya tersebut ketika mengalami kecelakaan. Sesuai dengan fungsi lampu hazard itu sendiri, dimana pengendara lainnya dapat mengetahui kondisi Anda dan memilih untuk berhenti atau ikut memberikan sinyal darurat untuk pengendara lainnya agar berhati hati karena terjadi suatu kondisi. Usai mengetahui fungsi tombol dengan berlambangkan segitiga merah pada mobil Anda, sebaiknya anda mengetahui waktu yang tepat untuk menggunakannya. Ketika tombol tersebut dinyalakan pada saat yang tepat, maka kendaraan lainnya dapat menangkap sinyal tersebut dan segera mengambil tindakan yang benar. Baca juga 5 Langkah Agar Lampu Bening Terlihat Baru Lagi
Jakarta, IDN Times – Banyak faktor yang menyebabkan lampu hazard mendadak mati. Mulai dari bohlam putus hingga korsleting. Untuk memperbaikinya kamu bisa membawa mobil atau motormu ke bengkel. Tapi, sebelum itu tak ada salahnya membetulkannya sendiri dulu. Nah, berikut beberapa faktor yang bisa menjadi penyebab lampu hazard Rangkaian lampu putusilustrasi lampu mobil menyala lampu yang terputus bisa menjadi penyebab utama matinya lampu hazard. Karena pada dasarnya komponen ini masih sama seperti lampu sein dan lampu indikator lainnya di dashboard. Jadi, jika memang umurnya sudah habis, maka rangkaian lampu ini akan putus. Solusinya ya harus diganti dengan lampu untuk meyakinkan lampu hazard benar mati, kamu harus mengecek fuse pada kabel. Pastikan fusenya berfungsi normal dengan cara mengecek arus listriknya. Untuk itu kamu bisa menggunakan tespen. Baca Juga Etika dan Aturan Menggunakan Lampu Hazard, Ada Pasalnya Lho! 2. Drop voltage pada lampuIlustrasi tombol lampu hazard lampu hazard dinyalakan, seharusnya keempat lampu sein menyala dan berkedip bersamaan. Tapi kalau lampu berkedip terlalu cepat dan tidak berbarengan, itu tandanya ada sesuatu yang salah pada hal tersebut terjadi karena penurunan tegangan atau drop voltage pada rangkaian lampu itu sendiri. Jadi, tegangan elektrolit baterai sudah menurun sehingga flasher jadi kekurangan arus dan menyebabkan suplai arus tidak ingin meyakinkan benar terjadinya drop voltage, kamu bisa menyalakan lampu depan atau klakson. Jika lampu terasa lebih redup dan suara klakson gak kencang, maka artinya voltase memang bisa mengatasinya dengan mengisi ulang baterai aki yang masih bagus. Apabila baterai elektrolitnya sudah cukup tua dan tampak harus diganti, maka segeralah menggantinya dengan yang Rusaknya lainnya juga bisa jadi karena flasher mengalami kerusakan. Sebab omponen ini bertugas untuk menyalurkan dan memutus tegangan, sehingga lampu akan perbaikannya dengan cara mengganti dengan flasher yang baru dan pastikan komponen tersebut memiliki daya tegangan normal 12 volt. Baca Juga 3 Etika Menyalakan Lampu Sein
Setiap pengemudi diwajibkan untuk mengetahui informasi dasar mengenai setiap fitur yang disematkan pada mobil, tak terkecuali tombol-tombol yang disediakan untuk memudahkan pengemudi dalam mengoperasikannya. Dari sekian banyak tombol yang ada, terdapat sebuah tombol yang dilengkapi dengan simbol segitiga merah. Tombol tersebut dinamakan sebagai tombol lampu hazard atau lampu tanda darurat. Ketika tombol tersebut ditekan, maka lampu sein kanan dan kiri akan berkedip secara bersamaan. Fungsi lampu hazard sendiri ialah untuk memberikan sinyal atau isyarat adanya keadaan darurat, sehingga meminta kendaraan lainnya untuk berhati hati. Baca juga Cara Pasang Segitiga Pengaman Saat Mobil Mogok di Jalan Sayangnya, sinyal pemberitahuan tersebut kerap diabaikan oleh pengendara lain, bahkan tak jarang disalahgunakan oleh pengendara mobil itu sendiri akibat kurangnya pemahaman terhadap fungsi lampu tersebut. Masih banyak pengendara mobil yang menyalakan lampu hazard di saat yang tidak tepat, seperti ketika sedang melaju di tengah derasnya hujan. Bahaya menyalakan lampu hazard saat hujan Menyalakan lampu hazard di tengah derasnya guyuran hujan dianggap berbahaya karena dapat membuat pengendara lain tidak mengetahui ke arah mana laju kendaraan kamu akan menuju. Sebab, menyalakan lampu tersebut dapat menihilkan fungsi lampu sein yang umum dipakai saat mobil hendak pindah jalur atau berbelok. Tak hanya itu, dikutip dari pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting JDDC Jusri Pulubuhu menilai efek dari sinar lampu hazard yang selalu berkedip juga dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan yang ada di belakang, terlebih saat hujan deras jarak pandang menjadi terbatas. Baca juga Berapa Jarak Aman Ideal Saat Berkendara di Musim Hujan? Jika sampai ada yang menyalakan hazard, tentu ini bisa membuat pandangan menjadi silau hingga hilang konsentrasi. Oleh karenanya, penting untuk dipahami bahwa lampu hazard atau lampu darurat cukup dipakai saat mobil berhenti karena kondisi darurat. Dasar hukum Lebih lanjut, aturan mengenai penggunaan lampu hazard telah diatur oleh UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1 yang menyatakan, setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan. Dalam UU tersebut, “isyarat lain” yang dimaksudkan ialah lampu darurat dan senter. Dalam hal ini, setiap mobil tentunya difasilitasi oleh lampu hazard atau lampu darurat. Sementara yang dimaksud dengan “keadaan darurat” ialah apabila kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban. Ini artinya, hujan deras tidak masuk dalam kategori keadaan darurat. Lampu utama atau lampu senja sudah cukup Untuk membantu penglihatan saat hujan deras, penggunaan lampu utama atau lampu senja sudah cukup. Selain membantu penglihatan pengemudi ke depan, penggunaan lampu utama atau lampu senja juga tidak akan mengganggu pengguna jalan yang lain. Hal ini karena saat lampu depan menyala, otomatis lampu belakang ikut menyala sehingga bisa digunakan sebagai tanda kendaraan di depan atau belakang. Sementara bila memang jarak pandang sangat terbatas, bisa ditambah menggunakan fog lamp sekaligus melambatkan laju kendaraan. Lampu hazard boleh dinyalakan di beberapa kondisi Dikutip dari situs resmi Auto2000, terdapat beberapa kondisi dimana lampu hazard disarankan atau dibolehkan untuk menyala. Kondisi yang pertama, yaitu apabila kendaraan dalam keadaan mogok dan mesin tidak dapat dinyalakan. Kondisi ini kerap membuat jengkel karena dapat terjadi kapan saja tanpa diduga, tidak terkecuali di tengah jalan sekalipun. Kondisi ini berpotensi membahayakan pengendara lainnya, sehingga pengemudi perlu menyalakan lampu hazard untuk memberikan sinyal bahaya kepada pengendara lain. Baca juga Cara Memilih Ban Mobil yang Cocok untuk Musim Hujan Kemudian kondisi kedua, sesuai dengan fungsinya, pengemudi juga wajib menyalakan lampu tanda bahaya tersebut ketika mengalami kecelakaan. Hal tersebut ditujukan agar pengendara lainnya dapat mengetahui kondisi mobil kamu dan memilih untuk berhenti atau ikut memberikan sinyal darurat kepada pengendara lainnya agar berhati hati karena terjadi suatu kondisi. Nah, sekarang sudah paham kan kapan waktu yang dilarang dan disarankan untuk menyalakan lampu hazard? Jangan asal nyalakan lagi, ya. Sebab, memahami fungsi lampu hazard dapat membantu kamu apabila terjadi keadaan darurat saat dalam perjalanan.
lampu hazard mobil menyala terus