JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta melakukan penegakan hukum untuk mengendalikan pencemaran udara sesuai dengan peraturan daerah di Terminal Bus Kalideres dan sekitarnya. ABSTRAK: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, telah dibentuk Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas; b. bahwa berdasarkan evaluasi tugas dan Tautan Unduhan Paparan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta pada Webinar Pembatasan Sosial Berskala Wilayah : 20200625_SatpolPP_OPTIMALISASI KETERTIBAN WARGA DALAM MENDUKUNG KEBIJAKAN WPKPSBL-RW Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mempunyai tugas untuk penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, penegakkan peraturan daerah dan peraturan Gubernur serta pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati peraturan daerah. PENEGAKAN PERATURAN DAERAH: TINJAUAN TERHADAP PERAN DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) July 2018; pengaduan-kasus-di-jakarta-kelbh-apik, downloaded August 18 2018. Para Kepala Badan Provinsi DKI Jakarta 4. Para Walikota Provinsi DKI Jakarta 5. Bupati Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta 6. Para Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta 7. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta 8. Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta 9. Para Direktur RSUD Provinsi DKI Jakarta 10. Direktur RSKD Provinsi DKI Jakarta UnD2.

satuan polisi pamong praja dki jakarta